Mardani H Maming. Foto: Hipmi
Mardani H Maming. Foto: Hipmi

Mardani Maming Dikasih Banyak Perusahaan Usai Berikan Izin Pertambangan

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2022 07:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan. Dia diyakini menerima banyak hadiah untuk membantu perizinan perusahaan tambang.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan salah satu perusahaan yang memberikan hadiah kepada Mardani adalah PT PCN. PT PCN itu bahkan membuatkan banyak perusahaan untuk Mardani usai urusan izin pertambangannya dibantu.
 
"Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.

Ali enggan memerinci lebih lanjut total perusahaan yang dibangun PT PCN untuk Mardani. Namun, KPK meyakini perusahaan yang dibangun itu digunakan untuk memuluskan permainan kotor Mardani.
 
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar," tutur Ali.
 

Baca: 129 Dokumen Jadi Pegangan KPK di Kasus Mardani Maming


Selain PT PCN, PT Bangun Karya Pratama Lestari diduga meminta bantuan Mardani agar urusan izin tambangnya dilancarkan. Perusahaan itu juga diyakini memberikan pemanis ke Mardani agar pengurusan izinnya menjadi mudah.
 
"Padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Ali.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan