Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

129 Dokumen Jadi Pegangan KPK di Kasus Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2022 06:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki banyak bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan. Ratusan dokumen dan belasan keterangan saksi menjadi pegangan KPK dalam kasus ini.
 
"Telah lebih ditemukan dua alat bukti, di antaranya surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Ali enggan memerinci dokumen dan saksi tersebut. Namun, keterangan Mardani dinilai menjadi salah satu penguat terhadap tudingan penyidik dalam kasus ini.

"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ujar Ali.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 

Baca: KPK: Mardani Maming Terima Rp104 Miliar Lebih


Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan