Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan usaha pertambangan di wilayahnya. Total uang yang diterima Mardani diduga lebih dari Rp104 miliar.
"Dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Ahmad menegaskan KPK memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani itu. Menurut dia, Mardani menerima uang itu dalam kurun waktu tujuh tahun.
"Bahwa adanya penerimaan uang yg dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," ujar Ahmad.
Ahmad enggan memerinci lebih lanjut pihak yang memberikan uang itu ke Mardani. KPK baru akan membeberkannya dalam persidangan tindak pidana korupsi nanti.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ngotot menduga mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming telah menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan usaha pertambangan di wilayahnya. Total uang yang diterima Mardani diduga lebih dari Rp104 miliar.
"Dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Ahmad menegaskan KPK memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang
suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani itu. Menurut dia, Mardani menerima uang itu dalam kurun waktu tujuh tahun.
"Bahwa adanya penerimaan uang yg dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," ujar Ahmad.
Ahmad enggan memerinci lebih lanjut pihak yang memberikan uang itu ke Mardani. KPK baru akan membeberkannya dalam persidangan tindak pidana korupsi nanti.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)