Pertemuan Polri-KPK Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun Diundur Pekan Depan
Siti Yona Hukmana • 30 November 2022 07:31
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Pertemuan itu untuk membahas kasus yang tengah menjerat AKBP Bambang Kayun.
"Diundur minggu depan," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Sejatinya pertemuan itu dilakukan Selasa, 29 November 2022. Namun, batal. Cahyono belum dapat memastikan waktu penjadwalan ulang pertemuan tersebut.
"Senin (5 Desember 2022) saya kabari yo. Minggu depan sudah pasti," ujar jenderal bintang satu itu.
Dittipidkor Bareskrim Polri sempat menangani kasus AKBP Bambang Kayun. Kemudian, Polri melimpahkan kasus itu ke KPK dan mempercayakan Lembaga Antirasuah memproses hukum anggota Polri tersebut.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya (pelimpahan) adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Rabu, 23 November 2022.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terjadi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Pertemuan itu untuk membahas kasus yang tengah menjerat AKBP Bambang Kayun.
"Diundur minggu depan," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Sejatinya pertemuan itu dilakukan Selasa, 29 November 2022. Namun, batal. Cahyono belum dapat memastikan waktu penjadwalan ulang pertemuan tersebut.
"Senin (5 Desember 2022) saya kabari yo. Minggu depan sudah pasti," ujar jenderal bintang satu itu.
Dittipidkor Bareskrim Polri sempat menangani kasus AKBP Bambang Kayun. Kemudian, Polri melimpahkan kasus itu ke KPK dan mempercayakan Lembaga Antirasuah memproses hukum anggota Polri tersebut.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya (pelimpahan) adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Rabu, 23 November 2022.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terjadi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)