Jakarta: Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan, Sambo mengaku ada beberapa hal yang menguntungkannya dalam membuat skenario tembak menembak.
“Ya beruntung itu (CCTV) rusak, kalau itu tidak rusak pasti saya juga tidak berani membuat cerita seperti ini,” kata Sambo dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Sambo mengatakan dirinya tidak akan berani membuat skenario tembak menembak jika CCTV masih berfungsi karena ada barang bukti.
“Diawal itu saya membuat cerita ini apa adanya, mohon maaf yang mulia, ada beberapa hal yang sepertinya menguntungkan dalam skenario saya,” tutur Sambo.
Sambo mengatakan, dia mengetahui bahwa CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rusak saat dirinya menanyakan kepada Kodir saat malam hari usai kejadian.
“Kodir menjawab, rusak Pak, saya juga tidak menanyakan detail dan mengecek lagi,” tambah Sambo.
Sambo mengaku langsung percaya kepada Kodir terkait pernyataannya bahwa CCTV rusak. Sambo mengungkap dirinya mengetahui CCTV di TKP pasti rusak saat olah TKP kedua oleh Bareskrim.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta:
Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan
kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Dalam persidangan, Sambo mengaku ada beberapa hal yang menguntungkannya dalam membuat skenario tembak menembak.
“Ya beruntung itu (CCTV) rusak, kalau itu tidak rusak pasti saya juga tidak berani membuat cerita seperti ini,” kata Sambo dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Sambo mengatakan dirinya tidak akan berani membuat skenario tembak menembak jika CCTV masih berfungsi karena ada barang bukti.
“Diawal itu saya membuat cerita ini apa adanya, mohon maaf yang mulia, ada beberapa hal yang sepertinya menguntungkan dalam skenario saya,” tutur Sambo.
Sambo mengatakan, dia mengetahui bahwa CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rusak saat dirinya menanyakan kepada Kodir saat malam hari usai kejadian.
“Kodir menjawab, rusak Pak, saya juga tidak menanyakan detail dan mengecek lagi,” tambah Sambo.
Sambo mengaku langsung percaya kepada Kodir terkait pernyataannya bahwa CCTV rusak. Sambo mengungkap dirinya mengetahui CCTV di TKP pasti rusak saat olah TKP kedua oleh Bareskrim.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)