Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez

Tepis Keterangan Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak yang Salah

Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2022 22:44
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membantah keterangan mantan bosnya, Ferdy Sambo. Keterangan eks Kadiv Propam Polri itu dinilai banyak yang salah.
 
"Banyak yang salah Yang Mulia," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
 
Bharada E menepis keterangan Ferdy Sambo yang sempat bertanya pada dirinya terkait kesiapan untuk menembak Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (J). Menurut Bharada E, Ferdy Sambo langsung memberikan perintah untuk menembak dan memainkan skenario terkait tembak menembak.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya, tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo)," jelas Bharada E.
 
Bharada E juga menyebut Ferdy Sambo menarik leher. Dia juga mendorong dan menyuruh Brigadir J berlutut.
 
Selain itu, perintah kepada Bharada E supaya menghajar Brigadir J ditepis. Menurut Bharada E, perintah itu adalah menembak.
 
"Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang menghajar. Bahwa tidak ada tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya denga keras, dengan teriak juga. Dia mengatakan kepada saya untuk woy kau tembak, kau tembak cepat," ujar Bharada E.
 

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo saat Momen Tembak Brigadir J, Klaim Tak Terencana


Selain itu, Bharada E menegaskan Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Brigadir. Setelah mendengarkan tanggapan Bharada E, Ferdy Sambo menyatakan tetap pada keterangannya.
 
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua yang mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," kata Bharada E.
 
"Terima kasih. Baik, bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, maaf, keterangan saksi atas bantahan keterangan terdakwa?" tanya hakim ke Ferdy Sambo.
 
"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan