Jakarta: Aparat penegak hukum diminta membaca secara keseluruhan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, tak hanya fokus pada Buku II KUHP yang berisikan delik pidana.
"Kita harus membaca kedua bukunya, Buku I dan Buku II," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penanganan Ekonomi dan Sosial (LP3SE), Minggu, 11 Desember 2022.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum itu menjelaskan, Buku I berisikan tentang asas KUHP. Menurut dia, Buku I KUHP lebih modern.
"Kalau bisa memahami Buku I, nanti aparat penegak hukum ketika nanti melaksanakan Buku II dengan pemahaman baru," ungkap dia.
Dia meyakini kekhawatiran masyarakat terhadap KUHP tidak akan terjadi. Asal, aparat penegak hukum memahami Buku I.
"Karena KUHP baru ini juga Buku I sangat progresif, yang bahakn menurut saya diharapkan mengubah paradigma aparat pegeak hukum untuk menjadi lebih baik lagi," ujar dia.
Selain itu, dia menyampaikan KUHP yang baru mampu membangun budaya hukum yang lebih baik. Sebab, mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Jakarta: Aparat penegak hukum diminta membaca secara keseluruhan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, tak hanya fokus pada Buku II
KUHP yang berisikan delik pidana.
"Kita harus membaca kedua bukunya, Buku I dan Buku II," kata anggota Komisi III
DPR Taufik Basari dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penanganan Ekonomi dan Sosial (LP3SE), Minggu, 11 Desember 2022.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum itu menjelaskan, Buku I berisikan tentang asas KUHP. Menurut dia, Buku I KUHP lebih modern.
"Kalau bisa memahami Buku I, nanti aparat
penegak hukum ketika nanti melaksanakan Buku II dengan pemahaman baru," ungkap dia.
Dia meyakini kekhawatiran masyarakat terhadap KUHP tidak akan terjadi. Asal, aparat penegak hukum memahami Buku I.
"Karena KUHP baru ini juga Buku I sangat progresif, yang bahakn menurut saya diharapkan mengubah paradigma aparat pegeak hukum untuk menjadi lebih baik lagi," ujar dia.
Selain itu, dia menyampaikan KUHP yang baru mampu membangun budaya hukum yang lebih baik. Sebab, mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)