Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Memasukkan 2 Maba ke Unila, Andi Desfiandi Bayar Rp250 Juta ke Karomani

Candra Yuri Nuralam • 09 November 2022 13:44
Jakarta: Pihak swasta Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) hari ini, 9 November 2022. Dia didakwa menyuap Rektor Unila Karomani.
 
"Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwaan kasus yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
 
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.

"Memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri," ujar Agung.
 
Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedoktera Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.

Baca: Dosen ITB Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Unila


Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sementara itu, Zaki merupakan mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu.
 
Zalfa dan Zaki dinyatakan bisa lulus karena namanya dimasukkan ke dalam sistem oleh Helmy Fitriawan atas permintaan Karomani. Andi dan Ary kemudian diminta datang ke rumah Karomani setelah Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus pada 19 Juli 2019.
 
Pertemuan itu ditujukan untuk menyerahkan uang yang sudah dijanjikan sebelumnya. Awalnya, Karomani meminta Andi dan Ary untuk membelikan furniture rumah seharga Rp150.000.000 sampai dengan harga Rp200.000.000.
 
"Untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ucap Agung.

Baca: Penyuap Rektor Unila Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang


Setelah itu, Andi dan Ary diminta untuk melanjutkan komunikasinya dengan orang kepercayaan Karomani, Mualimin. Komunikasi berkaitan dengan penyerahan sisa uang suap yang dijanjikan.
 
Pembelian furniture itu gagal karena peresmian Gedung LNC mepet. Sehingga, Andi meminta Ary untuk menyerahkan uang tunai yang sudah dijanjikan sebelumnya.
 
"Kemudian terdakwa (Andi) menyiapkan uang sejumlah Rp250.000.000 yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin," kata Agung.
 
Atas perbuatannya, Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan