Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Total Nilai Aset Henry Surya Disita Capai Rp466 Miliar

Siti Yona Hukmana • 11 Juli 2022 17:51
Jakarta: Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya. Total nilai aset Henry yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tindak pidana dengan total nilai aset sebesar Rp466 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Nurul merinci aset yang disita itu antara lain empat unit apartemen senilai Rp60 miliar, dua unit apartemen dua lantai senilai Rp6 miliar, dua unit kantor apartemen senilai Rp15 miliar. Lalu, tiga lantai apartemen di Sudirman Suites senilai Rp300 miliar, dua unit apartemen di Pakuwon Surabaya senilai Rp10 miliar. 

"(Kemudian) empat unit ruko Foresta Bisnis Loft senilai Rp50 miliar, satu unit rumah kantor (ruko) di Garden City senilai Rp dan 12 unit apartemen Saffron senilai Rp20 miliar," rinci Nurul. 
 
Penyitaan ini dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor: LP/B/0125/. III/2020/Bareskrim, tanggal 3 Maret 2020. Menurutnya, saat ini polisi tengah menunggu hasil kajian jaksa penuntut umum (JPU) dari berkas perkara yang telah dilimpahkan. 
 
Baca: Tersangka Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari

Polisi menerima laporan baru bernomor: LP/B/0204.IV/2022/Bareskrim Polri, tanggal 27 April 2022 dengan pelapor A dan korban atas nama Hendra Kusuma. Laporan itu mewakili 165 korban investasi bodong KSP Indosurya lainnya, dengan total nilai kerugian Rp800 miliar. 
 
Laporan itu telah naik penyidikan pada 30 Juni 2022 dengan tersangka atas nama Henry Surya, selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya periode 2012-2016, sekaligus pengendali pada 2016-2020. Penetapan tersangka kedua ini dilakukan sebagai upaya menahan kembali usai dibebaskan karena masa penahanan habis. 
 
Nurul mengatakan Henry patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi yaitu 8-11 persen. Dana nasabah yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya, sehingga pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau gagal bayar. 
 
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan maka saudara HS (Henry) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis, 7 Juli 2022 dan telah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung 8-27 Juli 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," ungkap Nurul. 
 
Tersangka Henry dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 
 
"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU," ujar Nurul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan