Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tersangka Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2022 18:07
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, kembali ditahan setelah bebas karena waktu penahanan habis. Ketua KSP Indosurya itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
"Dilakukan penahanan terhadap HS (Henry) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Ramadhan mengatakan sebelum ditahan, petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri memeriksa kesehatan Henry. Dia dijebloskan kembali ke jeruji besi setelah dinyatakan negatif covid-19.

"Pukul 02.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter," kata Ramadhan.
 
Ramadhan tak membeberkan lokasi penangkapan Henry. Bos KSP Indosurya itu diringkus pada Kamis malam, 7 Juli 2022. Penangkapan kali ini dilakukan berbekal laporan baru dari korban. Namun, baru Henry yang ditangkap. June Indria yang ikut bebas beberapa waktu lalu masih berkeliaran.
 

Baca: Sempat Dibebaskan, Tersangka Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan


Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
 
Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan, yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
 
Polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
 
"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan