Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya kembali ditahan. Dia sempat dibebaskan karena polisi kehabisan waktu penahanan.
"Tadi malam (Kamis, 7 Juli 2022) sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Whisnu mengatakan Henry ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) baru. Namun, dia tak menyebutkan nomor LP dan identitas pelapor.
Baru Henry yang kembali ditangkap. Tersangka lainnya, June Indria masih bebas. Whisnu berdalih proses hukum dilakukan satu per satu.
"Ya baru satu, kita satu-satu dong," ungkap Whisnu.
Dia belum merinci kronologi pelaporan baru tersebut. Menurut dia, hal tersebut disampaikan Kabag Penumpang Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers siang ini.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya kembali ditahan. Dia sempat dibebaskan karena polisi kehabisan waktu penahanan.
"Tadi malam (Kamis, 7 Juli 2022) sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Whisnu mengatakan Henry ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) baru. Namun, dia tak menyebutkan nomor LP dan identitas pelapor.
Baru Henry yang kembali ditangkap. Tersangka lainnya, June Indria masih bebas. Whisnu berdalih proses hukum dilakukan satu per satu.
"Ya baru satu, kita satu-satu dong," ungkap Whisnu.
Dia belum merinci kronologi pelaporan baru tersebut. Menurut dia, hal tersebut disampaikan Kabag Penumpang Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers siang ini.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus
investasi bodong Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada
Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)