"Tadi malam (Kamis, 7 Juli 2022) sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Whisnu mengatakan Henry ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) baru. Namun, dia tak menyebutkan nomor LP dan identitas pelapor.
Baru Henry yang kembali ditangkap. Tersangka lainnya, June Indria masih bebas. Whisnu berdalih proses hukum dilakukan satu per satu.
"Ya baru satu, kita satu-satu dong," ungkap Whisnu.
Baca: Kabareskrim Perintahkan Penyidik Pecah Laporan Kasus Indosurya |
Dia belum merinci kronologi pelaporan baru tersebut. Menurut dia, hal tersebut disampaikan Kabag Penumpang Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers siang ini.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Henry dan June bebas dari tahanan karena sudah melewati batas waktu penahanan yakni 120 hari. Dia tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Polisi memastikan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkara bebas dari jeratan hukum. Melainkan, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
"Namun, penanganan perkaranya masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id