Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang. Medcom.id/Candra
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang. Medcom.id/Candra

Kubu Ferdy Sambo Beberkan Inkonsistensi Keterangan Bharada E di Persidangan

Achmad Zulfikar Fazli • 02 Februari 2023 19:39
Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo menuding Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan kubu Ferdy Sambo saat menghimpun pleidoi para terdakwa. 
 
Dari pleidoi para terdakwa, muncul fakta di persidangan pada 13 December 2022, Bharada E menyatakan secara sadar berbohong terkait keterangannya. Hakim, Jaksa, dan tim penasihat hukum dibuat bingung dengan perbedaan keterangan itu.
 
Setelah ditanya di muka sidang, Bharada E mengungkap isi berita acara pemeriksaan pada Jumat, 5 Agustus 2022 menjelaskan dirinya berbohong dan mengungkapkan yang menembak Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 hanya Ferdy Sambo. Dia menjelaskan tidak ada tujuan dari kebohongannya tersebut, dan tidak berada di bawah tekanan.

“Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten, diduga berbohong dan bahkan tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam pembelaan di persidangan, dilansir pada Kamis, 2 Februari 2022. 
 
Setelah ditelusuri dari berbagai sumber terkait jalannya persidangan, lanjut dia, terdapat tujuh versi peristiwa penembakan yang berbeda-beda dan tidak bersesuaian disampaikan Bharada E. Awalnya, keterangan Bharada E pada 3 Agustus 2022, di mana masih masuk dalam fase sebelum terungkap, dia menyebut terjadi tembak menembak.
 
Kemudian, pada 5 Agustus 2022, ada keterangan yang menyebut Bharada E tidak menembak, dan menyebutkan bahwa seluruh tembakan dilakukan Ferdy Sambo.
 
Inkonsistensi Bharada E kembali terjadi pada 6 Agustus 2022. Dia mengaku menembak satu kali, sisanya ditembakkan penembak kedua.
 
"Peristiwa penembakan versi ketiga ini, mengacu pada pleidoi terdakwa yang disampaikan mantan penasihat hukum Bharada E, Muhammad Boerhanudin, di berbagai media pada 8 Agustus 2022. Saat itu, Bharada E mengaku hanya melakukan satu kali tembakan dan sisanya dilakukan pelaku lain," jelas dia.
 

Baca Juga: Tuntutan dan Replik Bharada E, LPSK: Jaksa Silap


Selanjutnya mengacu pada pleidoi salah satu terdakwa, terdapat keterangan lain, yaitu Bharada E mengaku menembak tiga sampai empat kali dengan senjata Glock 17. Keterangan seperti tertuang dalam BAP pada 15 Agustus 2022.
 
"Keterangan Bharada E, kembali berubah yaitu mengaku menembak 3-4 kali, lalu FS menembak dengan Glock 19 yang disampaikan pada BAP 18 Agustus 2022. Hal itu, tertuang dalam halaman 9-10 No. 13 BAP Konfrontir tanggal BAP 18 Agustus 2022," ujar Rasamala.
 
Pada 13 Desember 2022, keterangan Bharada E disebut kembali berubah di persidangan. Kali ini, dia mengaku menembak tiga hingga empat kali, dan Ferdy Sambo menembak dengan dua senjata. "Peristiwa penembakan versi keenam menurut RE dilakukan menggunakan Glock 17 dengan menutup mata dan FE melakukan penembakan dengan menggunakan dua jenis senjata api," beber dia.
 
Terakhir, setelah melalui berbagai versi pengakuan, Bharada E mengaku menembak tiga sampai empat kali dan Ferdy Sambo menembak menggunakan senjata baby glock. Sementara itu, dalam berkas perkara tersebut tidak terdapat senjata api jenis baby glock yang disita dan dihadirkan dalam persidangan. 
 
"Karena itu, dengan adanya tujuh versi keterangan Bharada E yang tidak konsisten dan telah mengaburkan konstruksi dakwaan dari jaksa yang hanya bertumpu pada keterangan Bharada E," tutur dia.
 
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa pada 13 Februari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan