Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E. (tangkapan layar)

Bharada E Menembak karena Loyalitas, Penjara 12 Tahun Dinilai Pantas

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 13:22
Jakarta: Jaksa menilai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang dilakukan Bharada Richard Eliezer (E) bukan didasari tekanan psikologis. Pelatuk ditarik karena adanya sikap loyalitas Bharada E dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa menilai penembakan itu tetap tidak bisa dibenarkan meski atas permintaan Sambo. Bharada E tetap melanggar hukum karena tindakannya membuat nyawa Brigadir J hilang.

"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap jaksa.
 
Atas dasar itulah jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Bharada E. Tuntutan penjara 12 tahun dinilai pantas untuknya.
 
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan," ujar jaksa.

Baca: Tuntutan Penjara 12 Tahun Bharada E karena Perannya Dominan


Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca: Majelis Hakim Berperan Krusial Buyarkan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum ringan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
 
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," kata Mahfud dikutip Medcom.id, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa putusan hukuman tetap merupakan kewenangan majelis hakim. Semua pihak diharapkan menghormati putusan hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan