Jakarta: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi siap membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ini dilakukan Surya dengan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Surya datang dengan mobil tahanan Kejagung sekira pukul 10.35 WIB dengan rompi merah muda. Saat memasuki Gedung Bundar, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun itu tidak menyampaikan satu kata pun ke hadapan awak media.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya ingin mengikuti proses hukum dengan baik di Kejagung maupun KPK. Di KPK sendiri, Surya tersangkut kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan pada 2014 yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Dia (Surya) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'Nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi' supaya tidak menjadi, istilah dia itu, ada kriminalisasi," kata Juniver.
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK. Surya sempat dikabarkan berada di Singapura, tapi belakangan ia datang ke Indonesia dari Taiwan.
Menurut Juniver, ia sudah mengingatkan Surya untuk hadir secara fisik ke Indonesia apabila ingin membela diri. "Dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Itu pembelaan diri yang bisa dilakukan," lanjut dia.
Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Jakarta: Bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi siap membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Agung. Ini dilakukan Surya dengan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Surya datang dengan mobil tahanan Kejagung sekira pukul 10.35 WIB dengan rompi merah muda. Saat memasuki Gedung Bundar, tersangka kasus dugaan
korupsi dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun itu tidak menyampaikan satu kata pun ke hadapan awak media.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya ingin mengikuti proses hukum dengan baik di Kejagung maupun KPK. Di KPK sendiri, Surya tersangkut kasus
suap pengajuan revisi alih fungsi hutan pada 2014 yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Dia (Surya) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'Nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi' supaya tidak menjadi, istilah dia itu, ada kriminalisasi," kata Juniver.
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK. Surya sempat dikabarkan berada di Singapura, tapi belakangan ia datang ke Indonesia dari Taiwan.
Menurut Juniver, ia sudah mengingatkan Surya untuk hadir secara fisik ke Indonesia apabila ingin membela diri. "Dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Itu pembelaan diri yang bisa dilakukan," lanjut dia.
Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)