Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

LPSK Berikan Perlindungan kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Agustus 2022 13:57
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Bharada Richard Eliezer (E) sebagai justice collaborator. Keputusan itu diambil setelah pimpinan LPSK melakukan majelis sidang.
 
"Hari ini tadi kami memutuskan dalam majelis sidang LSPK, untuk memutuskan permohonan-permohonan kepada LPSK, termasuk permohonan dari Bharada E dan pengacaranya. Keputusannya, perlindungan darurat kita cabut, perlindungan sepenuhnya dilakukan sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan proses keputusan yang diambil LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Bharada E. LPSK melakukan pendalaman terhadap Bharada E dan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memastikan peran Bhadara E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil pendalaman itu, LPSK akhirnya mengabulkan permohonan Bharada E dan kuasa hukumnya untuk memberikan perlindungan sebagai justice collaborator. "(Dari hasil pendalaman Bharada E) telah memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana yang diatur Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait pertama tindak pidana ya diungkap tindak pidana kasus tertentu," ujar Achmadi.
 

Baca: Polri: Timsus Fokus Selesaikan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J


Achmadi menjelaskan maskud dari tindak pidana kasus tertentu. Tindak pidana itu, antara lain menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, narkotika, kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan saksi dan korban dihadapkan di posisi yang membahayakan.
 
Dia mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan tidak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Sehingga, perlindungan harus diberikan kepada saksi pelaku untuk membongkar kasus ini.
 
"Saksi pelaku yang mau bekerja sama penting diberikan perlindungan. (Apalagi) pemohon bukan pelaku utama," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan