Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Branda Antara)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Branda Antara)

Polri: Timsus Fokus Selesaikan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Antara • 15 Agustus 2022 12:30
Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (timsus) untuk mengungkap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah fokus menyelesaikan berkas perkara. Sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU, kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Penyidik tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM. 

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
 
Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) juga telah menetapkan 31 orang personel Polri yang melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 

Baca: 30 Jaksa Bakal Menangani Kasus Brigadir J


Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus. Yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
 
Anggota Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstraction of justice). Seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita, dan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan