Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Duga PNS Kepaniteraan MA Sering Terima Suap dari Pihak Berperkara

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2022 04:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia diyakini sering menerima uang dari pihak berperkara di instansinya.
 
"KPK menduga DY (Desy Yustria) dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
 
Desy berkomplotan dengan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, dua PNS MA Redi dan Albasri serta Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu untuk menerima suap dalam pengurusan perkara di MA. Desy diyakini melakukan aksi licik itu sebagai representasi dari Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

Firli enggan memerinci kasus yang diduga dimainkan mereka. Penyidik KPK masih mencari bukti permainan-permainan dalam pengurusan perkara di MA.
 
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.
 

Baca: Bawa Gepokan Duit, 1 Tersangka OTT Hakim MA Menyerahkan Diri ke KPK


KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan