Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

4 Pejabat Kemendag Bersaksi di Kasus Izin Ekspor CPO

Fachri Audhia Hafiez • 20 September 2022 11:36
Jakarta: Sebanyak empat orang bersaksi dalam sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini. Keempat saksi dari unsur pejabat Kemendag.
 
"Agenda untuk pemeriksaan saksi," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 20 September 2022.
 
Keempat saksi itu yakni Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir; Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Ringgo; Analis Perdagangan pada Kemendag, Almira Fauzia; dan Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Demak Marsaulina.

Keempat orang tersebut merupakan saksi perdana yang dihadirkan untuk lima terdakwa dalam perkara ini. Kelima terdakwa itu meliputi mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
 

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO


Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan