Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kabareskrim Bantah Terima Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Siti Yona Hukmana • 25 November 2022 12:52
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tudingan yang disampaikan terkait dirinya menerima uang koordinasi atau suap dalam bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus membantah tudingan yang mulanya disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
 
Bantahan itu disampaikan Agus saat mengomentari pernyataan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, yang mengaku pernah menyelidiki kasus menyeret Agus. Menurut Agus, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.
 
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.

Agus menyebut Ismail Bolong dalam video yang beredar pun sudah meluruskan bila tidak ada keterlibatannya. Apalagi, kata dia, pengakuan yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.
 
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ungkap Agus.
 

Baca: Respons Hendra Kurniawan Soal Kucuran Dana ke Eks Kapolda Kaltim dari Tambang Ilegal


Bahkan, Agus mempertanyakan langkah atau tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP). Dia menduga kedua mantan petinggi Polri itu yang menerima uang setoran. Sehingga, mereka tak melakukan penindakan.
 
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata jenderal bintang empat itu.
 
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mengamini adanya keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menerima setoran uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur. Adapun, penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Lalu, LHP dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Ya kan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
 
Dalam LHP yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri, tertera nama Kabareskrim Polri Komjen Agus yang disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika. Kemudian, dilakukan secara bertahap pada Oktober hingga Desember.
 
Bahkan, pada poin H, tertulis Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
 
Hendra pun menyebut data-data yang tertuang pada LHP tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Termasuk hasil pemeriksaan oknum Polri dan Ismail Bolong.
 
"Betul ya saya (periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif," kata Hendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan