Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bisa memundurkan diri sebagai saksi. Namun, harus hadir dulu ke Jakarta untuk menyampaikan keberatannya kepada penyidik.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
Ali mengatakan protes itu juga seharusnya diberikan langsung oleh Yulce dan Bona. Kuasa hukum tidak berhak menyatakan keberatan terhadap Yulce dan Bona karena penyidik tidak mempunyai kepentingan kepadanya.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi Saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam memanggil Yulce dan Bona. Pasalnya, keterangan dua orang itu dibutuhkan untuk tersangka lain, bukan Lukas.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," ucap Ali.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas.
"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut istri Gubernur Papua
Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bisa memundurkan diri sebagai saksi. Namun, harus hadir dulu ke Jakarta untuk menyampaikan keberatannya kepada
penyidik.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
Ali mengatakan protes itu juga seharusnya diberikan langsung oleh Yulce dan Bona. Kuasa hukum tidak berhak menyatakan keberatan terhadap Yulce dan Bona karena penyidik tidak mempunyai kepentingan kepadanya.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi Saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam memanggil Yulce dan Bona. Pasalnya, keterangan dua orang itu dibutuhkan untuk tersangka lain, bukan Lukas.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," ucap Ali.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas.
"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)