Jakarta: Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Perbuatan Teddy diyakini membuat publik tak percaya dengan kegiatan asuransi.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," kata salah satu hakim anggota saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Selain itu, perbuatan Teddy dalam perkara rasuah di ASABRI telah merugikan keuangan negara yang cukup besar, yakni Rp22,7 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro.
Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah. Khususnya dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya," ujar hakim.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman. Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, dan bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Teddy divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun bui. Direktur PT Rimo International Lestari itu terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019 yang telah merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Dia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp20.832.107.126. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 5 tahun penjara.
Teddy dinilai terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan afiliasinya. Saham-saham milik Teddy dan Benny diupayakan dibeli oleh ASABRI.
"Oleh karenanya pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," ujar hakim.
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dieroleh dari pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
Jakarta: Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Perbuatan Teddy diyakini membuat publik tak percaya dengan kegiatan
asuransi.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan
distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," kata salah satu hakim anggota saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Selain itu, perbuatan Teddy dalam perkara rasuah di ASABRI telah merugikan keuangan negara yang cukup besar, yakni Rp22,7 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro.
Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah. Khususnya dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya," ujar hakim.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman. Teddy belum pernah
dihukum, kooperatif, dan bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Teddy
divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun bui. Direktur PT Rimo International Lestari itu terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019 yang telah merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Dia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp20.832.107.126. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 5 tahun penjara.
Teddy dinilai terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan afiliasinya. Saham-saham milik Teddy dan Benny diupayakan dibeli oleh ASABRI.
"Oleh karenanya pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," ujar hakim.
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dieroleh dari pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)