Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Koperasi guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi. Hal itu disampaikannya setelah melaksanakan rapat koordinasi terkait putusan pengadilan yang melepaskan dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat malam, 27 Januari 2023.
Rapat koordinasi dilakukan oleh Mahfud dengan mengundang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Berdasarkan UU Koperasi, Mahfud menyebut pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM tidak dapat mengawasi kegiatan koperasi. Ini berbeda dengan UU Perbankan yang memberikan kewenangan pemerintah mengawasi kegiatan perbankan.
Dengan merevisi UU Koperasi, pemerintah berharap penipuan dengan kedok koperasi seperti yang terjadi di Indosurya dapat segera diakhir dan ditangkal.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan vonis lepas yang dijatuhkan pengadilan terhadap bos Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan Indosurya Junie Indria membuat pemerintah dan masyarakat Indonesia terkejut. Sebab, kasus yang telah lama dibahas itu disebutnya sebagai 'Perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana'.
"Untuk sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung, akan kasasi," tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyebut pemerintah juga masih akan membuka kasus baru terkait penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Indosurya.
"Karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," ungkapnya.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD mengatakan pemerintah segera merevisi
Undang-Undang Koperasi guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi. Hal itu disampaikannya setelah melaksanakan rapat koordinasi terkait putusan pengadilan yang melepaskan dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat malam, 27 Januari 2023.
Rapat koordinasi dilakukan oleh Mahfud dengan mengundang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Berdasarkan UU Koperasi, Mahfud menyebut pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM tidak dapat mengawasi kegiatan koperasi. Ini berbeda dengan UU Perbankan yang memberikan kewenangan pemerintah mengawasi kegiatan perbankan.
Dengan merevisi UU Koperasi, pemerintah berharap
penipuan dengan kedok koperasi seperti yang terjadi di Indosurya dapat segera diakhir dan ditangkal.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan vonis lepas yang dijatuhkan pengadilan terhadap bos Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan Indosurya Junie Indria membuat pemerintah dan masyarakat Indonesia terkejut. Sebab, kasus yang telah lama dibahas itu disebutnya sebagai 'Perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana'.
"Untuk sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung, akan kasasi," tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyebut pemerintah juga masih akan membuka kasus baru terkait penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan
Indosurya.
"Karena tempus
delicti dan
locus delici, korbannya masih banyak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)