Ilustrasi peradilan/Medcom.id
Ilustrasi peradilan/Medcom.id

Legislator Dorong KY Eksaminasi Putusan Kasus KSP Indosurya

Anggi Tondi Martaon • 26 Januari 2023 15:17
Jakarta: Legislator mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim terkait perkara penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria divonis lepas di perkara itu.
 
"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," kata anggota Komisi III Benny K Harman saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Dia menduga ada yang tidak beres dalam putusan itu. Sehingga, KY mesti turun tangan menyelidiki putusan hakim.
 

Baca: Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, KY Tunggu Laporan Masyarakat


"Mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan rupiah," kata Benny.

Menurut Benny, banyak kasus penggelapan dana dengan pelaku lembaga keuangan. Jangan sampai, preseden itu terus terjadi.
 
"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah," ujarnya.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. June divonis lepas terlebih dahulu pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor, 24 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan