Jakarta: Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dia didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
"Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 November 2022.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan diagendakan pada Selasa, 22 November 2022.
Sedangkan terdakwa lainnya memilih mengajukan eksepsi. Yakni, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana binti Hermain.
"Sidang dilanjutkan pada 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," ucap Sumedana.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Presiden Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dia didakwa
menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
"Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 November 2022.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan diagendakan pada Selasa, 22 November 2022.
Sedangkan terdakwa lainnya memilih mengajukan eksepsi. Yakni, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana binti Hermain.
"Sidang dilanjutkan pada 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," ucap Sumedana.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)