Jakarta: Polri telah memutuskan tempat penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Namun, Dedi belum menyebut alasan penahanan di Mako Brimob. Hanya, sebelumnya, Irjen Sambo memang sudah ditahan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik karena menghilangkan barang bukti.
Sambo adalah otak pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami.
Sambo ditetapkan tersangka pada Selasa malam, 9 Agustus 2022. Selain jenderal bintang dua itu, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut membantu serta menyaksikan penembakan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Polri telah memutuskan tempat penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Namun, Dedi belum menyebut alasan penahanan di Mako Brimob. Hanya, sebelumnya, Irjen Sambo memang sudah ditahan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik karena menghilangkan barang bukti.
Sambo adalah otak pembunuhan ajudannya,
Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E
menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami.
Sambo ditetapkan
tersangka pada Selasa malam, 9 Agustus 2022. Selain jenderal bintang dua itu, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut membantu serta menyaksikan penembakan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)