Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi

Keputusan Pemecatan Irjen Sambo Diputuskan Saat Sidang Etik

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2022 11:01
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jenderal bintang dua itu terancam dipecat. 
 
"Ya nanti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Namun, Dedi belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang KKEP. Dedi juga belum memastikan sidang bisa dimulai sejak Irjen Sambo menyandang status tersangka. 

"Nanti ditanyakan dahulu ke inspektorat khusus (itsus)," ujar jenderal bintang dua itu. 
 
Sambo adalah otak pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 

Baca: Kabareskrim Ragukan Ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Sambo


Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami. 
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan