"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Tumpak mengatakan masalah perizinan untuk menyadap, menggeledah, dan menyita sudah bukan menjadi ranah instansinya berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antikorupsi masih berkewajiban pemberitahuan ke Dewas KPK, sehingga dapat diawasi.
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," ucap Tumpak.
Baca: Dewas KPK Terima 96 Laporan Sepanjang 2022 |
Sebanyak 61 penggeledahan juga dilaporkan KPK ke Dewas tahun lalu. Sementara itu, ada 340 penyitaan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi sepanjang 2022
Tumpak mengatakan Dewas rutin rapat koordinasi dan pengawasan (rakorwas) bersama pejabat tinggi di KPK. Pertemuan tiga bulan sekali itu biasanya membahas keluhan masyarakat maupun kinerja Lembaga Antikorupsi.
Semua pejabat yang berkumpul dalam rapat itu akan membuat kesimpulan. Hasilnya, bakal ditindaklanjuti untuk perbaikan KPK.
"Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan," ucap Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id