medcom.id, Jakarta: Terbongkarnya pesta homoseks di Gimnasium Atlantis Jaya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berbuntut pada penuntutan penutupan lokasi sejenis. Namun, polisi menyebut, masalah itu ada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu Pemda ya (yang memutuskan menutup)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Mei 2017.
Menurut Argo, pihaknya masih fokus mengembangkan penyelidikan kasus yang tergolong pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini. Masalah penutupan permanen pusat kebugaran itu akan dikoordinasikan dengan Pemprov DKI.
Argo menjelaskan, acara striptis dan prostitusi homoseks ini dilakukan secara tertutup dan eksklusif. Pemilik rumah toko tiga lantai yang berada di Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, ini mengelabui warga dan penegak hukum dengan membuat tampilan gedung layaknya pusat kebugaran.
"Masuk aja pakai karcis, tidak tiap hari kegiatannya tapi event tertentu," kata Argo.
Baca: Penari Striptis di Atlantis Jaya Dibayar Rp1,4 Juta
Polda Metro, kata dia, akan menyelidiki jaringan praktik prostitusi yang lebih besar. Penyelidikan itu berbekal informasi dari para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polisi Bantah Giring Pelaku dalam Keadaan Telanjang
Selain itu, saksi yang ikut terlibat dalam kegiatan itu juga menjadi modal untuk pengungkapan di lokasi lain. Hal itu termasuk jaringan internasional karena ada warga negara asing yang kedapatan terlibat di lokasi.
"Masih dalam penyidikan belum semua selesai diperiksa. Kita tunggu saja. Ada laporan masyarakat kita juga lakukan penyelidikan lalu lakukan penangkapan," ujar Argo.
medcom.id, Jakarta: Terbongkarnya pesta homoseks di Gimnasium Atlantis Jaya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berbuntut pada penuntutan penutupan lokasi sejenis. Namun, polisi menyebut, masalah itu ada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu Pemda ya (yang memutuskan menutup)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Mei 2017.
Menurut Argo, pihaknya masih fokus mengembangkan penyelidikan kasus yang tergolong pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini. Masalah penutupan permanen pusat kebugaran itu akan dikoordinasikan dengan Pemprov DKI.
Argo menjelaskan, acara striptis dan prostitusi homoseks ini dilakukan secara tertutup dan eksklusif. Pemilik rumah toko tiga lantai yang berada di Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, ini mengelabui warga dan penegak hukum dengan membuat tampilan gedung layaknya pusat kebugaran.
"Masuk aja pakai karcis, tidak tiap hari kegiatannya tapi event tertentu," kata Argo.
Baca: Penari Striptis di Atlantis Jaya Dibayar Rp1,4 Juta
Polda Metro, kata dia, akan menyelidiki jaringan praktik prostitusi yang lebih besar. Penyelidikan itu berbekal informasi dari para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polisi Bantah Giring Pelaku dalam Keadaan Telanjang
Selain itu, saksi yang ikut terlibat dalam kegiatan itu juga menjadi modal untuk pengungkapan di lokasi lain. Hal itu termasuk jaringan internasional karena ada warga negara asing yang kedapatan terlibat di lokasi.
"Masih dalam penyidikan belum semua selesai diperiksa. Kita tunggu saja. Ada laporan masyarakat kita juga lakukan penyelidikan lalu lakukan penangkapan," ujar Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)