medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sjamsul Nursalim agar kembali ke Indonesia untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sebab, lembaga antikorupsi tengah menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI ke perusahaannya tersebut.
"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberikan penjelasan dengan rinci," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Basaria mengakui saat ini Sjamsul sedang tidak berada di Indonesia. Sjamsul diketahui telah berada di Singapura sejak 2015.
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, terkit penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul.
BDNI salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Namun, SKL BLBI yang dikeluarkan oleh BPPN yang dipimpin Syafruddin itu dinilai bermasalah.
Syafruddin yang telah menjabat sebagai Ketua BPPN sejak April 2002, mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar SKL BDNI disetujui pada Mei 2002.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI jadi rekstruturisasi aset sebesar Rp4,8 triliun. Hasil restrukturidasi adalah Rp1,1 triliun dinilai dapat dipenuhi dan ditagihkan ke petani tambak yang memiliki hutan ke BDNI.
Namun senilai Rp3,7 triliun hutang tidak dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sjamsul Nursalim agar kembali ke Indonesia untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sebab, lembaga antikorupsi tengah menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI ke perusahaannya tersebut.
"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberikan penjelasan dengan rinci," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Basaria mengakui saat ini Sjamsul sedang tidak berada di Indonesia. Sjamsul diketahui telah berada di Singapura sejak 2015.
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, terkit penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul.
BDNI salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Namun, SKL BLBI yang dikeluarkan oleh BPPN yang dipimpin Syafruddin itu dinilai bermasalah.
Syafruddin yang telah menjabat sebagai Ketua BPPN sejak April 2002, mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar SKL BDNI disetujui pada Mei 2002.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI jadi rekstruturisasi aset sebesar Rp4,8 triliun. Hasil restrukturidasi adalah Rp1,1 triliun dinilai dapat dipenuhi dan ditagihkan ke petani tambak yang memiliki hutan ke BDNI.
Namun senilai Rp3,7 triliun hutang tidak dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)