medcom.id, Jakarta: Mabes Polri mendapat lampu hijau dari DPR untuk tambahan pagu indikatif angaran 2018 termasuk operasional Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Dana tersebut setara dengan anggaran dana oprasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, kucuran dana sebesar Rp 975 Miliar itu khusus untuk operasional pembentukan Densus Tipikor. Dana tersebut dibagi untuk tim di pusat dan daerah.
Baca: Pembentukan Densus Tipikor Jangan Membenturkan Kewenangan Antar-Penegak Hukum
"Belum fasilitas, masih operasional. Standarnya (dana operasional) bisa jadi disamakan dengan standar KPK," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat 22 September 2017.
Nominal dana muncul setelah dilakukan pemetaan indeks biaya dalam menangani kasus. Dana yang dibutuhkan tergantung tingkat kesulitan kasus yang ditangani. Kasus terberat, kata Rikwanto, angkanya bisa mencapai puluhan juta dengan penilaian konvensional.
"Namun, kalau dalam kasus korupsi yang disesuaikan dengan KPK, bisa sampai Rp100 juta, satu kasus ya," katanya.
Baca: Kapolri: Polri dan KPK Bersinergi
Rikwanto mengatakan, Komisi III DPR menyambut baik usulan anggaran terebut. Harapannya, kasus korupsi di Indonesia dapat segera ditanggulangi ketika Densus Tipikor pada awal 2018.
"Ini kewenanagna undang-undang, dana polisi diberikan porsi yang hampir sama dengan KPK. Walaupun sistemnya tidak sama persis, tapi untuk menanggulangi korupsi di Indonesia," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRye78k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri mendapat lampu hijau dari DPR untuk tambahan pagu indikatif angaran 2018 termasuk operasional Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Dana tersebut setara dengan anggaran dana oprasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, kucuran dana sebesar Rp 975 Miliar itu khusus untuk operasional pembentukan Densus Tipikor. Dana tersebut dibagi untuk tim di pusat dan daerah.
Baca:
Pembentukan Densus Tipikor Jangan Membenturkan Kewenangan Antar-Penegak Hukum
"Belum fasilitas, masih operasional. Standarnya (dana operasional) bisa jadi disamakan dengan standar KPK," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat 22 September 2017.
Nominal dana muncul setelah dilakukan pemetaan indeks biaya dalam menangani kasus. Dana yang dibutuhkan tergantung tingkat kesulitan kasus yang ditangani. Kasus terberat, kata Rikwanto, angkanya bisa mencapai puluhan juta dengan penilaian konvensional.
"Namun, kalau dalam kasus korupsi yang disesuaikan dengan KPK, bisa sampai Rp100 juta, satu kasus ya," katanya.
Baca:
Kapolri: Polri dan KPK Bersinergi
Rikwanto mengatakan, Komisi III DPR menyambut baik usulan anggaran terebut. Harapannya, kasus korupsi di Indonesia dapat segera ditanggulangi ketika Densus Tipikor pada awal 2018.
"Ini kewenanagna undang-undang, dana polisi diberikan porsi yang hampir sama dengan KPK. Walaupun sistemnya tidak sama persis, tapi untuk menanggulangi korupsi di Indonesia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)