"(Sebanyak) 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim sanski sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanski berat," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam konferensi pers daring Refleksi Akhir Tahun KY Bidang Pengawasan Hakim Tahun 2021, Selasa, 21 Desember 2021.
Sukma merinci sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan hakim nonpalu enam bulan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sanksi berat KY putusakan satu hakim sanksi nonpalu selama delapan bulan, satu hakim nonpalu selama dua tahun, dua orang hakim dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan sanksi ini berlaku dua tahun dan satu orang hakim dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun karena perbuatanya dinilai pelanggarannya lebih berat," kata Sukma.
Baca: KY Awasi Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah di Jaktim
Kemudian, ada satu hakim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tetap mendapatkan hak pensiun dan satu orang hakim diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua hakim itu telah menjalani dua kali persidangan di Majelis Kehormatan Hakim.
KY telah mengajukan 85 nama hakim itu ke Mahkamah Agung untuk dieksekusi. Namun, MA memutuskan sebanyak 38 kasus tidak dapat ditindaklanjuti.