Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene, geram dengan aksi notaris Yurisca Lady. Yurisca terbukti memakai uang Anja diam-diam.
"Seharusnya, Yurisca juga dimintai pertanggungjawaban untuk hal ini," kata Anja dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Anja mengatakan Yurisca tidak meneruskan pembayaran uang muka tanah di Munjul sebesar Rp10 miliar. Yurisca menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan membeli barang-barang mewah.
Selain itu, Yurisca disebut mengubah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terkait tanah di Munjul. Perjanjian itu antara pihak PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Baca: 3 Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Munjul Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Penjara
Anja menilai perbuatan Yurisca telah melawan hukum. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu juga mengaku tidak tahu dengan adanya sejumlah transaksi.
"Saya tidak tahu dari perubahan tersebut ada pembayaran dari Sarana Jaya ke rekening saya sebesar Rp43 miliar dan tidak tahu dana tersebut ditransfer ke rekening lain dan saat itu saya tidak di Indonesia. Sehingga, ada yang meniru tanda tangan saya untuk melakukan penarikan dan transfer dana," jelasnya.
Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang semestinya diserahkan ke Anja ketika bersaksi di persidangan. Yurisca memakai uang Anja sebesar Rp10 miliar.
Fulus itu merupakan DP yang diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan PPJB dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca. Dia tak melaporkan ke Anja.
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar.
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK. Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu dalam senyap.
"Belum lagi kalau pihak Ibu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian
down payment (DP) Rp0 di
Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene, geram dengan aksi notaris Yurisca Lady. Yurisca terbukti memakai uang Anja diam-diam.
"Seharusnya, Yurisca juga dimintai pertanggungjawaban untuk hal ini," kata Anja dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Anja mengatakan Yurisca tidak meneruskan pembayaran uang muka
tanah di Munjul sebesar Rp10 miliar. Yurisca menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan membeli barang-barang mewah.
Selain itu, Yurisca disebut mengubah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terkait tanah di Munjul. Perjanjian itu antara pihak PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Baca:
3 Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Munjul Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Penjara
Anja menilai perbuatan Yurisca telah melawan hukum. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu juga mengaku tidak tahu dengan adanya sejumlah transaksi.
"Saya tidak tahu dari perubahan tersebut ada pembayaran dari Sarana Jaya ke rekening saya sebesar Rp43 miliar dan tidak tahu dana tersebut ditransfer ke rekening lain dan saat itu saya tidak di Indonesia. Sehingga, ada yang meniru tanda tangan saya untuk melakukan penarikan dan transfer dana," jelasnya.
Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang semestinya diserahkan ke Anja ketika bersaksi di persidangan. Yurisca memakai uang Anja sebesar Rp10 miliar.
Fulus itu merupakan DP yang diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan PPJB dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca. Dia tak melaporkan ke Anja.
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar.
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK. Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu dalam senyap.
"Belum lagi kalau pihak Ibu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)