Jakarta: Sebanyak 44 eks pegawai KPK resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka menjalani kegiatan orientasi dan pembekalan di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Bandung, Jawa Barat, selama dua minggu.
"Sebanyak 44 ASN Polri tersebut melaksanakan kegiatan orientasi dan pembekalan yang dilaksanakan di Pusdikmin Polri, Bandung. Mulai 10 sampai dengan 23 Desember 2021," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Sabtu, 11 Desember 2021.
Rusdi mengatakan Novel Baswedan dkk bakal menjalani berbagai kegiatan. Pembekalan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kepala Lembaga Administrasi Negara, AS SDM Kapolri, Asrena Kapolri, dan Kadiv Propam.
"Ceramah tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut," beber Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sigit meminta Novel Baswedan dan kawan-kawan memperkuat jajaran organisasi Polri.
"Dalam rangka memperkuat komitmen kami terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) pada saat pelaksanaan Hari Antikorupsi Sedunia tadi pagi," ujar Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis, 9 Desember 2021.
Listyo menyebut Jokowi mengatakan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum. Namun, harus lebih menyebut pada hal yang bersifat fundamental dengan menyelesaikan akar permasalahan.
Dia juga meminta Novel dan ASN Polri yang baru dilantik mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu agar anggaran yang digunakan tepat sasaran.
"Negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit sehingga kita betul kawal program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagaimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko terjadinya kebocoran," kata Listyo.
Baca: Gabung ke Polri, Eks Pegawai Siap Kerja Sama dengan KPK
Jakarta: Sebanyak 44
eks pegawai KPK resmi menjadi aparatur sipil negara (
ASN) Polri. Mereka menjalani kegiatan orientasi dan pembekalan di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Bandung, Jawa Barat, selama dua minggu.
"Sebanyak 44 ASN
Polri tersebut melaksanakan kegiatan orientasi dan pembekalan yang dilaksanakan di Pusdikmin Polri, Bandung. Mulai 10 sampai dengan 23 Desember 2021," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Sabtu, 11 Desember 2021.
Rusdi mengatakan Novel Baswedan dkk bakal menjalani berbagai kegiatan. Pembekalan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kepala Lembaga Administrasi Negara, AS SDM Kapolri, Asrena Kapolri, dan Kadiv Propam.
"Ceramah tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut," beber Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sigit meminta Novel Baswedan dan kawan-kawan memperkuat jajaran organisasi Polri.
"Dalam rangka memperkuat komitmen kami terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) pada saat pelaksanaan Hari Antikorupsi Sedunia tadi pagi," ujar Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis, 9 Desember 2021.
Listyo menyebut Jokowi mengatakan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum. Namun, harus lebih menyebut pada hal yang bersifat fundamental dengan menyelesaikan akar permasalahan.
Dia juga meminta Novel dan ASN Polri yang baru dilantik mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu agar anggaran yang digunakan tepat sasaran.
"Negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit sehingga kita betul kawal program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagaimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko terjadinya kebocoran," kata Listyo.
Baca:
Gabung ke Polri, Eks Pegawai Siap Kerja Sama dengan KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)