Jakarta: Berkas perkara dan barang bukti enam penganiaya pegiat media sosial, Ade Armando, telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Mei 2022. Jaksa segera menyusun dakwaan para tersangka untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemarin pelimpahannya, tepat pukul 16.30 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 26 Mei 2022.
Tersangka tersebut, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. "Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban atas nama Ade Armando," ucap dia.
Baca: Sekjen PAN Akan Memolisikan Pihak Ade Armando
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Jakarta: Berkas perkara dan barang bukti enam
penganiaya pegiat media sosial,
Ade Armando, telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Mei 2022. Jaksa segera menyusun dakwaan para tersangka untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemarin pelimpahannya, tepat pukul 16.30 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 26 Mei 2022.
Tersangka tersebut, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. "Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban atas nama Ade Armando," ucap dia.
Baca:
Sekjen PAN Akan Memolisikan Pihak Ade Armando
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)