Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka penistaan agama. Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wiryawan.
"Dirkrimsus Polda Metro telah menetapkan tersangka an Joseph Suryadi," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Joseph terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui elektronik. Joseph ditahan di Polda Metro.
Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik dari kasus ini, yakni satu screenshot karikatur atau upload-an di medsos yang menistakan agama. Kemudian, sebuah flash disk, KTP, dan HP milik Joseph.
Baca: Respons Polri Soal Viral Tagar Tangkap Joseph Suryadi
Joseph disangkakan Pasal 27 Ayat 1 untuk Pasal 45 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Ancaman hukuman adalah enam tahun penjara," tegas dia.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka
penistaan agama. Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wiryawan.
"Dirkrimsus Polda Metro telah menetapkan tersangka an Joseph Suryadi," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Joseph terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui
elektronik. Joseph ditahan di Polda Metro.
Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik dari kasus ini, yakni satu
screenshot karikatur atau
upload-an di medsos yang menistakan agama. Kemudian, sebuah
flash disk, KTP, dan HP milik Joseph.
Baca:
Respons Polri Soal Viral Tagar Tangkap Joseph Suryadi
Joseph disangkakan Pasal 27 Ayat 1 untuk Pasal 45 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Ancaman hukuman adalah enam tahun penjara," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)