Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polisi Bakal Sita Uang Penjualan Porsche Arief Muhammad ke Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 22 Maret 2022 08:42
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menyita uang hasil penjualan mobil Porsche milik YouTuber Arief Muhammad ke tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan apabila ada selisih dengan harga normal.
 
"Kita cek nanti harga wajarnya (mobil Porsche). Kalau ada selisih, kita sita selisihnya," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Pengecekan dilakukan sejak Jumat, 18 Maret 2022. Namun, Reinhard belum dapat memastikan harga jual normal mobil mewah itu. Dia masih mengecek harga.

"Masih cari pembanding ke showroom-showroom," ujar Reinhard.
 
Baca: Penyidik Sita Duit Rp1 Miliar Milik Teman Doni Salmanan
 
Jual beli mobil itu terjadi akhir Desember 2021. Bermula ketika Doni Salmanan berniat membeli mobil Porsche tersebut dengan harga penawaran tertinggi, Rp3,3 miliar. Arief Muhammad menolak harga tersebut.
 
Kesepakatan terjadi setelah Arief membuka harga Rp4 miliar dan siap mengantar ke kediaman Doni di Bandung, Jawa Barat. Doni langsung meminta nomor rekening Arief.
 
Arief Muhammad telah diperiksa penyidik untuk mendalami aliran uang dari tersangka Doni pekan lalu. Dia mengaku siap mengembalikan uang Rp4 miliar hasil jual-beli mobil pribadinya itu. Dia akan menyerahkan ke polisi apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
 
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Namun, Arief menyebut penyidik sama sekali tidak menyinggung terkait uang Rp4 miliar. Dia berharap penyidik akan profesional dan adil.  
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan