Jakarta: Polri langsung mengusut dugaan keberadaan pemilik investasi bodong trading binary option platform Binomo di Kepulauan Karibia. Keberadaan pemilik platform judi online itu terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap data-data PPATK tersebut. Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu pemilik Binomo itu.
"Masih kita koordinasi dengan PPATK. Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK (Indra Kenz)," kata Gatot dikonfirmasi terpisah.
PPATK melacak pemilik investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo berada di Kepulauan Karibia. Hal itu diketahui saat PPATK menelusuri aliran dana investasi ilegal yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca: Lagi, PPATK Membekukan 29 Rekening Diduga Terkait Investasi Ilegal
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polri langsung mengusut dugaan keberadaan pemilik
investasi bodong trading binary option platform Binomo di Kepulauan Karibia. Keberadaan pemilik
platform judi
online itu terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
"Masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap data-data PPATK tersebut. Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu pemilik Binomo itu.
"Masih kita koordinasi dengan PPATK. Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK (Indra Kenz)," kata Gatot dikonfirmasi terpisah.
PPATK melacak pemilik investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo berada di Kepulauan Karibia. Hal itu diketahui saat PPATK menelusuri aliran dana investasi ilegal yang menjerat Indra Kesuma alias
Indra Kenz.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari
platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca:
Lagi, PPATK Membekukan 29 Rekening Diduga Terkait Investasi Ilegal
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)