Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang terkait tindak pidana investasi ilegal, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. PPATK kembali membekukan 29 rekening diduga terkait investasi ilegal.
"PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar, sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
PPATK akan terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Sebab, PPATK adalah lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, terungkap ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan. Antara lain ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Ivan.
Dana tersebut telah dipindahkan guna mengantisipasi kecurigaan aparat. Pelaku mentransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana itu mengalir kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar. Kemudian, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata Ivan.
Baca: PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Bodong Senilai Rp353 Miliar
Menurut dia, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan pelapor ke PPATK diperlukan untuk menjaga dari risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Menurut dia, dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengatur secara tegas pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pihak pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.
Penyedia jasa keuangan itu mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) terus menelusuri aliran uang terkait tindak pidana
investasi ilegal, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. PPATK kembali membekukan 29 rekening diduga terkait
investasi ilegal.
"PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar, sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
PPATK akan terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Sebab, PPATK adalah lembaga sentral (
focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, terungkap ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan. Antara lain ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari
platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Ivan.
Dana tersebut telah dipindahkan guna mengantisipasi kecurigaan aparat. Pelaku mentransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana itu mengalir kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar. Kemudian, pemilik
showroom mobil/
developer sebesar Rp13,2 miliar.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata Ivan.
Baca:
PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Bodong Senilai Rp353 Miliar
Menurut dia, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan pelapor ke PPATK diperlukan untuk menjaga dari risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Menurut dia, dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengatur secara tegas pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pihak pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.
Penyedia jasa keuangan itu mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)