Ilustrasi PPATK blokir rekening investasi ilegal - - Foto: Medcom
Ilustrasi PPATK blokir rekening investasi ilegal - - Foto: Medcom

PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Bodong Senilai Rp353 Miliar

Antara • 10 Maret 2022 14:56
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 121 rekening investasi ilegal. Rekening ini dimiliki oleh 46 pihak di 56 entitas dengan nominal Rp353,98 miliar.
 
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Adapun PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp8,26 triliun. Investasi bodong ini meliputi investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.

"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," terang Ivan.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT, tetapi sejauh ini laporan tersebut belum diterima.
 
Karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah yang berkaitan dengan upaya pencucian uang. PPATK menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Tiongkok.
 
"PPATK terus berupaya melindungi publik dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan agar masyarakat aware dengan potensi penipuan serupa yang terjadi di kemudian hari," ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan