Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani menyatakan banding usai divonis satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika. Sikap itu diwakili oleh suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie yang juga terjerat pada perkara tersebut.
"Kami mengajukan banding," kata Ardi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 11 Januari 2022.
Penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mempertegas sikap kliennya tersebut. Menurut dia, Nia dan Ardi berhak mengambil sikap itu.
"Di sisi lain ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," ucap Zainab.
Menurut Zainab, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Nia dan Ardi disebut layak direhabilitasi.
"Ketika hakim memutuskan mereka tidak direhabilitasi ini kontradiktif dengan fakta persidangan. Ada dua dokumen penting yang diterbitkan negara. Pertama, dokumen hasil BNN RI, kedua BNN DKI Jakarta, ini fakta hukum sangat kuat yang harus dipatuhi majelis hakim," kata Zainab.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Jaksa diberi waktu selama tujuh hari untuk menerima putusan atau ikut banding.
Baca: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Banjir Air Mata
Nia dan Ardi divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Hukuman itu juga dikenakan kepada sopirnya Zen Vivanto.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Dengan demikian, nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di