Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani menangis setelah dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Dia divonis selama 1 tahun penjara.
Pantauan Medcom.id, Nia tampak menitikkan air mata saat berjalan meninggalkan ruang sidang usai persidangan. Dia juga bungkam saat ditanya awak media mengenai tanggapannya dihukum satu tahun bui.
Suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie terus mendampingi istrinya. Keduanya langsung melenggang pergi menggunakan mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 164 NB.
Tak hanya Nia, Ardi juga divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Hukuman itu juga dikenakan kepada sopirnya Zen Vivanto.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Dengan demikian, nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani menangis setelah dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan
narkotika. Dia divonis selama 1 tahun penjara.
Pantauan
Medcom.id, Nia tampak menitikkan air mata saat berjalan meninggalkan ruang sidang usai persidangan. Dia juga bungkam saat ditanya awak media mengenai tanggapannya dihukum satu tahun bui.
Suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie terus mendampingi istrinya. Keduanya langsung melenggang pergi menggunakan mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 164 NB.
Tak hanya Nia, Ardi juga divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Hukuman itu juga dikenakan kepada sopirnya Zen Vivanto.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Baca:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Dengan demikian, nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen membelikan narkotika jenis
sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)