Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu juga dikenakan kepada suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sopirnya Zen Vivanto.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 11 Januari 2022.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa tidak dapat terima. Ketiga terdakwa meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca: Jelang Sidang Vonis: Nia Ramadhani Tak Banyak Bicara, Ardi Bakrie Deg-degan
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu juga dikenakan kepada suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie, serta sopirnya Zen Vivanto.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan
narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 11 Januari 2022.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa tidak dapat terima. Ketiga terdakwa meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca:
Jelang Sidang Vonis: Nia Ramadhani Tak Banyak Bicara, Ardi Bakrie Deg-degan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)