Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta polisi bekerja independen dalam mengusut temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit juga diketahui memimpin organisasi masyarakat (ormas) di Langkat.
"Polisi harus tetap bersandar pada rumusan Undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Januari 2022.
Edwin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim untuk mendalami temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. LPSK menemukan kabar yang menyebut adanya beberapa korban meninggal saat dikurung dalam kerangkeng itu.
"Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum," ujar Edwin.
LPSK juga menemukan adanya surat persetujuan dari keluarga untuk menitipkan korban ke kerangkeng manusia tersebut. Namun, ada klausul dalam surat itu yang menyebut jika terjadi hal buruk kepada korban keluarga tidak boleh menuntut pembina.
Baca: Komnas HAM Temukan Kekerasan dan Korban Meninggal dari Rehabilitasi Ilegal Bupati Langkat
Klausul itu diminta tidak menjadi acuan polisi untuk menghentikan pengusutan dugaan kematian korban kerangkeng manusia di rumah Terbit. Polisi diminta mengusut dugaan itu sampai tuntas.
"Penyidik perlu mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh TRP (Terbit)," kata Edwin.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta polisi bekerja independen dalam mengusut temuan
kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit juga diketahui memimpin organisasi masyarakat (ormas) di Langkat.
"Polisi harus tetap bersandar pada rumusan Undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Januari 2022.
Edwin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim untuk mendalami temuan
kerangkeng manusia di rumah Terbit. LPSK menemukan kabar yang menyebut adanya beberapa korban meninggal saat dikurung dalam kerangkeng itu.
"Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum," ujar Edwin.
LPSK juga menemukan adanya surat persetujuan dari keluarga untuk menitipkan korban ke kerangkeng manusia tersebut. Namun, ada klausul dalam surat itu yang menyebut jika terjadi hal buruk kepada korban keluarga tidak boleh menuntut pembina.
Baca:
Komnas HAM Temukan Kekerasan dan Korban Meninggal dari Rehabilitasi Ilegal Bupati Langkat
Klausul itu diminta tidak menjadi acuan polisi untuk menghentikan pengusutan dugaan kematian korban kerangkeng manusia di rumah Terbit. Polisi diminta mengusut dugaan itu sampai tuntas.
"Penyidik perlu mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh TRP (Terbit)," kata Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)