Jakarta: Advokat Didit Wijayanto Wijaya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa tersebut.
"Saya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan," kata Didit saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Penasihat hukum Didit, Antoni Silo, menilai dakwaan jaksa kabur. Menurut Antoni, perbuatan kliennya sebatas memberi nasihat hukum.
"Buat kami enggak ada peristiwa konkret, apakah rekan Didit ini sebagai advokat menghilangkan barang bukti. Misalnya, menghalangi dengan cara seperti kasus lain klien tidak dihadirkan, ini dihadirkan kok," ujar Antoni.
Baca: Advokat Didit Wijayanto Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI
Dia menuding dakwaan jaksa sebatas pendapat. Antoni mengatakan Didit sudah menjalankan tugasnya sebagai advokat.
"Kami perihatin terlalu dipaksakan advokat menjalankan tugas dianggap merintangi penyidikan," ucap Antoni.
Didit Wijayanto Wijaya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi LPEI. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi perkara tersebut agar tak kooperatif.
Ketujuh saksi yang diberi arahan oleh Didit itu ialah Indrawijaya Supriadi, Amri Alamsyah, Creisa Ryan Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Gara Savada, Novlies Hendrawan, dan Rizki Armando Riskomar. Didit salah satunya meminta penundaan pemeriksaan kepada mereka ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Selain itu, tujuh orang itu diminta Didit untuk meminta adanya perhitungan kerugian negara yang sudah pasti ketika diperiksa penyidik. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Didit didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Jakarta: Advokat Didit Wijayanto Wijaya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI). Dia mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa tersebut.
"Saya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan," kata Didit saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Penasihat
hukum Didit, Antoni Silo, menilai dakwaan jaksa kabur. Menurut Antoni, perbuatan kliennya sebatas memberi nasihat hukum.
"Buat kami enggak ada peristiwa konkret, apakah rekan Didit ini sebagai advokat menghilangkan barang bukti. Misalnya, menghalangi dengan cara seperti kasus lain klien tidak dihadirkan, ini dihadirkan kok," ujar Antoni.
Baca:
Advokat Didit Wijayanto Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI
Dia menuding dakwaan jaksa sebatas pendapat. Antoni mengatakan Didit sudah menjalankan tugasnya sebagai advokat.
"Kami perihatin terlalu dipaksakan advokat menjalankan tugas dianggap merintangi penyidikan," ucap Antoni.
Didit Wijayanto Wijaya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi LPEI. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi perkara tersebut agar tak kooperatif.
Ketujuh saksi yang diberi arahan oleh Didit itu ialah Indrawijaya Supriadi, Amri Alamsyah, Creisa Ryan Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Gara Savada, Novlies Hendrawan, dan Rizki Armando Riskomar. Didit salah satunya meminta penundaan pemeriksaan kepada mereka ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Selain itu, tujuh orang itu diminta Didit untuk meminta adanya perhitungan kerugian negara yang sudah pasti ketika diperiksa penyidik. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Didit didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)