Advokat Didit Wijayanto Wijaya saat didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Advokat Didit Wijayanto Wijaya saat didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Advokat Didit Wijayanto Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2022 20:26
Jakarta: Advokat Didit Wijayanto Wijaya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi perkara tersebut agar tak kooperatif.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelengaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI," kata jaksa penuntut umum Try saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Ketujuh saksi yang diberi arahan oleh Didit itu ialah Indrawijaya Supriadi, Amri Alamsyah, Creisa Ryan Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Gara Savada, Novlies Hendrawan, dan Rizki Armando Riskomar. Didit salah satunya meminta penundaan pemeriksaan ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Agar para saksi tidak memberikan keterangan terkait materi pokok perkara dengan alasan meminta agar penyidik mencantumkan nama tersangka, mencantumkan pasal yang disangkakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi," kata Try.
 
Selain itu, tujuh orang itu diminta Didit untuk meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
 
Didit, kata jaksa, melakukan briefing kepada tujuh orang itu. Mereka juga merupakan klien Didit.
 
Baca: Kejagung Rampungkan Berkas, Advokat Perintang Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang
 
"Terdakwa mengadakan pertemuan via zoom meeting membahas mengenai skenario yang dibuatkan terdakwa yang kemudian dituangkan dalam tulisan tangan para saksi sendiri, untuk niatnya dibaca dan menjadi jawaban para saksi sendiri, untuk nantinya dibaca dan menjadi jawaban para saksi saat dilakukan pemeriksaan di depan penyidik," kata jaksa.
 
Didit didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan