Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Bupati Sidoarjo Tetap Diperiksa Usai Dukung Prabowo-Gibran, KPK: Tak Ada Urusan

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2024 21:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemeriksaan tidak ada urusan dengan sikap politik Ahmad Muhdlor yang tiba-tiba mendukung pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
"Kami tidak ada urusan soal perpolitikan ya, waluapun kami paham saat situasi di tahun politik ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2024.
 
KPK menegaskan tidak segan menersangkakan Ahmad Muhdlor jika bukti yang dimiliki telah cukup. Dia mangkir saat dimintai keterangan hari ini.

"Siapapun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum," tegas Ali.
 
Baca juga: Mangkir, Bupati Sidoarjo Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Ali menegaskan pihaknya fokus pada tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. KPK tetap mendalami keterlibatan Ahmad Mudhlor itu dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
 
"Kami tegaskan KPK fokus pada persoalan hukum yang artinya berbicara soal kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan," ujar dia.
 
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
 
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan