Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Mangkir, Bupati Sidoarjo Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2024 19:12
Jakarta: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor) tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak memerinci alasan Ahmad Muhdlor mangkir dari pemeriksaan. Namun, penyidik tengah menyusun penjadwalan pemeriksaan terhadap Ahmad Mudlor.

"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ucap Ali.
 
Baca juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil KPK Hari Ini

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
 
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
 
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan