Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 2 Februari 2024. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidorjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, hari Jumat tanggal 2 Februari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Dia berharap para pihak yang dipanggil kooperatif. Sehingga, kasus yang ditangani KPK bisa terang benderang.
"Kami mengingatkan agar kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik," ujar dia.
Dia mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi soal kehadiran Muhdlor Ali.
Penyitaan Barang Bukti di Rumdin Muhdlor
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 31 Januari 2024.
Ali menjelaskan tim penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dari penggeledahan itu. Namun, dia tak membeberkan nominalnya.
Sebanyak tiga mobil juga disita dalam penggeledahan tersebut. “Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” kata dia.
Dia mengatakan dokumen yang disita berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif.
“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.
Dia menjelaskan semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. “Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 2 Februari 2024. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidorjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, hari Jumat tanggal 2 Februari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Dia berharap para pihak yang dipanggil kooperatif. Sehingga, kasus yang ditangani KPK bisa terang benderang.
"Kami mengingatkan agar kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik," ujar dia.
Dia mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi soal kehadiran Muhdlor Ali.
Penyitaan Barang Bukti di Rumdin Muhdlor
Penyidik KPK
menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 31 Januari 2024.
Ali menjelaskan tim penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dari penggeledahan itu. Namun, dia tak membeberkan nominalnya.
Sebanyak tiga mobil juga disita dalam penggeledahan tersebut. “Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” kata dia.
Dia mengatakan dokumen yang disita berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif.
“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.
Dia menjelaskan semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. “Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)