Jakarta: Polri didesak segera menangkap dua tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024.
Bambang menilai kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut sederhana mengingat pelakunya kelompok, bukan tunggal. Dia sangat yakin masing-masing anggota kelompok saling mengenal.
Salah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir 8 tahun. Kini polisi tengah memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.
Bambang meminta polisi, khususnya Polda Jawa Barat menjelaskan alasan tak segera menangkap tiga DPO selama 8 tahun. Kemudian, membeberkan peran masing-masing DPO tersebut dalam pembunuhan di Cirebon 2016 silam.
"Bahkan peran dari delapan orang yang sudah dipidana," pungkas dia.
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Jakarta: Polri didesak segera menangkap dua tersangka kasus
pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," kata pengamat
kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024.
Bambang menilai kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut sederhana mengingat pelakunya kelompok, bukan tunggal. Dia sangat yakin masing-masing anggota kelompok saling mengenal.
Salah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir 8 tahun. Kini polisi tengah memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.
Bambang meminta polisi, khususnya Polda Jawa Barat menjelaskan alasan tak segera menangkap tiga DPO selama 8 tahun. Kemudian, membeberkan peran masing-masing DPO tersebut dalam pembunuhan di Cirebon 2016 silam.
"Bahkan peran dari delapan orang yang sudah dipidana," pungkas dia.
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)