Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam Crosscheck Medcom.id
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam Crosscheck Medcom.id

Polri Diminta Usut Dugaan Kesalahan Prosedur dalam Kasus Pembunuhan Vina

Siti Yona Hukmana • 23 Mei 2024 18:19
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon Tahun 2016. Polri diminta mengusut dugaan kesalahan prosedur dalam kasus tersebut, salah satunya salah tangkap pelaku.
 
"Dugaan ada kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan maupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap, dan berujung pada peradilan sesat pada tersangka ST," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024
 
Kasus ini terjadi 8 tahun lalu. Penanganan kasus oleh Polda Jawa Barat yang dinilai lambat mesti diselidiki oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," ujar Bambang.
 
Kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang dialami oleh Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, bertambah rumit dan penuh misteri. Hal tersebut setelah Saka Tatal, salah satu terpidana kasus tersebut, buka suara, terkait adanya dugaan salah tangkap yang menimpa dirinya.
 
Baca: Dipindah dari Lapas Cirebon, 7 Napi Pembunuh Vina Diperiksa

Saka Tatal mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku oleh polisi usai ditangkap. Saka akhirnya terpaksa mengaku menjadi salah satu pelaku karena tidak kuat dengan siksaan oleh pihak kepolisian.
 
"Saya terpaksa mengaku, karena disiksa oleh polisi," kata Saka di Cirebon, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Saka merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam. Saka yang saat itu masih dibawah umur, divonis 8 tahun penjara. Namun ia hanya menjalani hukuman selama 4 tahun penjara, setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
 
Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas usai mendapat pengurangan masa penahanan. 
 
Saat ini, salah seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Pegi Setiawan telah ditangkap di Kota Bandung oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Kini, polisi tengah mengejar dua orang DPO lainnya, yaitu Dani dan Andi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan